Gunakan Knalpot Brong, 45 Kendaraan Motor Dan Mobil Diamankan Polisi

Gunakan Knalpot Brong, 45 Kendaraan Motor Dan Mobil Diamankan Polisi

Indosultra.com, Kendari – Polresta Kendari mengamankan 45 kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan Knalpot Brong atau bising, pada Rabu (25/12/2024).

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul mengatakan, razia Knalpot Brong atau bising untuk menjaga keamanan dan ketertibaan di masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas di jalan raya.

“Ada 32 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 13 (unit kendaraan roda empat berknalpot Brong di amankan personel Sat Lantas Polresta Kendari,” ujarnya.

Kata Syahrul, razia ini di lakukan karena suara bising yang mengganggu masyarakat dan juga sebagai upaya antisipasi balapan liar.

“Razia terus kami lakukan di berbagai tempat wilayah hukum Polresta Kendari, kemudian juga sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan dengan knalpot Brong,” katanya.

lebih lanjut Kasat Lantas menghimbau masyarakat dapat menjaga kondusifitas wilayah Kota Kendari selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra