Dinas Perikanan Konut Berikan Panduan Pengolahan Ikan yang Baik untuk Sertifikasi Kelayakan Produksi

Indosultra.com, Konawe Utara – Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan pelatihan dan panduan kepada para pelaku usaha pengolahan ikan masyarakat lokal di Konut, guna memfasilitasi mereka dalam memperoleh sertifikasi kelayakan produksi. Sertifikasi ini merupakan salah satu syarat utama untuk memastikan bahwa produk olahan ikan yang dihasilkan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Konut, Insauddin Tajuddin, S.St.Pi melalui Kepala Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI, Ir. Tomi Hendra, S.Pi., M.Si mengatakan mengatakan bahwa sertifikasi kelayakan produksi menjadi penting untuk menjamin keamanan konsumsi dan memperluas pasar bagi produk olahan ikan di tingkat regional maupun nasional.

Lain dari itu juga merupakan arahan dari kementerian kelautan dari perikanan RI agar setiap bantuan yang diberikan harus di olah atau diproduksi berdasarkan standar Kelayakan yang telah ditentukan.

“Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, Oleh karena itu, kami memberikan panduan tentang cara pengolahan ikan yang baik dan benar, yang meliputi teknik pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan yang higienis, agar sertifikat kelayakan produksi bisa kami terbitkan, ” ujar Ir. Tomi Hendra, S.Pi., M.Si, saat dihubungi pada Rabu (18/12/2024).

Panduan yang diberikan oleh Dinas Perikanan Konut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemilihan bahan baku ikan yang berkualitas, hingga prosedur pengolahan yang mematuhi standar kesehatan dan keselamatan pangan. Para peserta pelatihan, yang terdiri dari pengusaha kecil dan menengah di bidang pengolahan ikan, diberi pemahaman tentang pentingnya pengolahan yang higienis untuk menghasilkan produk yang aman dikonsumsi.

Berikut Ulasannya :
Panduan cara pengolahan ikan yang baik atau Good Manufacturing Product (GMP) atau yang lebihdikenal dengan istilah Good Manufacturing Practice,adalah suatu sistem yang digunakan untukmemastikan bahwa produk yang diproduksimemenuhi standar kualitas yang konsisten, aman,dan efektif.

GMP mencakup seluruh aspekproduksi, mulai dari bahan baku, peralatan, prosesproduksi, hingga pengemasan, penyimpanan, dandistribusi produk akhir. Tujuan utamanya adalahuntuk mencegah terjadinya kesalahan,pencemaran, atau ketidaksesuaian kualitas yangbisa membahayakan konsumen.

Untuk tahapan GMP pada pengolahan ikan skala rumah tangga. Terdiri dari :
Alat: Menggunakan alat yang tidak mengandung bahanberbahaya dan tidak korosif.
Bahan: pertama, Menggunakan bahan baku yang berkualitas tinggi,aman, dan sudah teruji.

Kedua, Menggunakan bahan tambahan yang aman dan terdaftar. Ketiga, Ikan harus disimpan dalam kondisi yang sesuai(misalnya di suhu dingin) untuk mencegahpembusukan dan pertumbuhan mikroorganisme.

Kemudian untuk Unit pengolahan:
Pertama, Proses produksi dilakukan dalam lingkungan yangbersih dan terjaga kebersihannya untukmenghindari kontaminasi.

Kedua, Lantai dan dinding yang mudah dibersihkan. Ketiga, Langit-langit tertutup dan mudah dibersihkan. Keempat, Menggunakan meja dan wadah-wadah yangbersentuhan lansung dengan bahan/produk tidakkorosif.

Kelima, Adanya tempat cuci tangan dan bak pencuciankaki ketika masuk ruang pengolahan.
Keenam, Menggunakan air yang bersih dan tidak tercemar.

WC/ ToiletToilet : Pertama, WC / toilet berada terpisah dari ruang pengolahan. Kedua, Terdapat tempat cuci tangan + sabun pencucitangan yang tidak berbau tajam.

Penyimpanan produk : Menggunakan wadah yang bersih dan tidak korosifserta di ruang yang bersuhu rendah. Kebersihan karyawan : Kebersihan karyawan terkait kebersihan tubuh dan pakaian yang digunakan.

Untuk Pengelolaan Limbah:
Limbah dari proses pengolahan ikan (seperti sisaikan atau limbah cair) harus dikelola dengan baikuntuk mencegah pencemaran lingkungan danmemastikan tidak ada kontaminasi produk. Dan Pengendalian hewan: Menggunakan perangkap lalat dan tikus.

Untuk diketahui adapun syarat untuk mendapatkan SKP.
NIB :
Kopi SPI atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggungjawab mutu.

Panduan mutu penerapan cara pengolahan Ikanyang baik dan pemenuhan persyaratan prosedur operasi standar sanitasi. Dan Rekomendasi kelayakan pengolahan dari pembina mutu di daerah.

Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan kepada lembaga penilaian kesesuaian secaratertulis, sedangkan permohonan kepada DirekturJenderal diajukan secara daring melalui lamanhttps://skp-pdspkp.kkp.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud.Pembuatan SKP dapat juga dilihat pada PERMENKP Nomor 17 Tahun 2019.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Perikanan Konut berharap dapat mendorong tumbuhnya industri olahan ikan yang berkualitas, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembangkan sektor perikanan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.***(IS/B/ADV)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra