Indosultra.com, Kendari – Seorang pria asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan, pelaku diamankan di indekos Jalan A.H Jendral Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“E ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A.H Nasution,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Kata Ginting, saat Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggrebek pelaku di indekos nya yang saat itu bersama rekan-rekannya berjumlah tiga orang hendak pesta sabu, namun belum sempat karena polisi langsung menggrebek lokasi tersebut.
“pada saat pengrebekan, Tim langsung introgasi dan pemeriksaan terhadap pelaku yang di saksikan oleh RT setempat, dan ditemukan satu kantong pelastik hitam berisikan 25 paket narkoba siap edar,” katanya.
Pelaku juga menjelaskan bahwa telah sudah menempel di 4 titik yakni di sekitaran jalan Baru dari arah kampus menuju the park Kendari, kemudian, samping Tvri, lalu berempatan warkop 21 yang berada di THR, dan jalan Chairil anwar.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Kendari, sementara rekan-rekannya yang saat itu diamankan bersamaan dengan pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan terbukti tidak terlibat dalam peredaran dan telah dikembalikan ke keluarganya masing-masing,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply