Indosultra.com, Konawe Utara – Maraknya guru atau tenaga pendidik yang dipolisikan oleh orang tua siswa gegara dianggap melakukan kekerasan terhadap muridnya saat mengajar memicu pro-kontra di masyarakat. Sehingga nasib para guru dan pengajar terkait kesejahteraannya dalam ketidakpastian.
Ditambah mereka kini terus dihadapkan pada fenomena kriminalisasi. Guru yang melakukan tindakan kedisiplinan kepada anak didiknya dalam koridor yang masih dalam batas wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku, justru dituduh melakukan tindak kejahatan.
Hal ini juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal itu Disdik Kabupaten Konut menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru.
Kepala Disdik Konut, Kepala Dinas Pendidikan Konut, Asmadin, S.Pd., MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Hartawan, S. Pd.,M.Pd mengatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi terkait hak-hak perlindungan bagi guru agar mereka merasa aman dalam menjalankan tugas mengajar.
“Kami menyadari bahwa tantangan yang dihadapi guru semakin kompleks, termasuk risiko kriminalisasi. Oleh karena itu, kami mendukung penuh penerapan UU Perlindungan Guru yang dapat memberikan jaminan hukum dan keamanan bagi para pengajar,” ujar Hartawan, pada Senin (9/12/2024) lalu saat ditemui.
Lebih lanjut Hartawan menyampaikan perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat penting di tengah maraknya laporan kasus yang melibatkan tenaga pendidik. Ia mengungkapkan Disdik memang telah merencanakan akan melakukan sosialisasi tentang UU perlindungan guru berkerja sama dengan Kejaksaan dan Polres Konut terkait upaya hukum perlindungan terhadap guru pada bulan November, namun tertunda. Dan direncanakan akan dilakukan pada bulan Desember 2024.
“Kami memang sudah berencana melakukan sosialisasi terkait dengan undang-undang perlindungan guru bekerja sama pihak kejaksaan dan polres. Rencananya kemarin kita akan laksanakan pada 25 November bersamaan hari guru Nasional tapi karna pada saat itu masih suasana Pilkada jadi ada pertimbangan tertentu agar tidak di salah artikan, guru berkumpul nanti dinilai politik, maka kita tunda, “ujarnya.
“Kita rencanakan di akhir bulan ini, akan ada sosialisasi perlindungan guru, “lanjutnya.
Dinas Pendidikan Konut, berkomitmen untuk menyediakan pelatihan dan informasi tentang perlindungan hukum kepada seluruh guru di wilayah Konut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru bisa lebih tenang dalam melaksanakan tugas tanpa takut akan potensi ancaman hukum yang bisa terjadi.
Untuk diketahui merujuk data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak 2015 hingga 2020, terjadi lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru di berbagai daerah di Indonesia. Semuanya karena kasus akibat upaya mendisiplinkan siswanya.
Sementara jika merujuk data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juli 2024 sekitar 15 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 13,33 persen dilakukan kepala sekolah, 20 persen dilakukan guru, 53,3 dilakukan teman sebaya, dan 13,33 dilakukan siswa senior.
Namun yang teramat viral baru-baru ini adalah kasus yang menimpa Guru Supriyani. Seorang pengajar di SD Negeri 4 Baito, Sultra. Dia dilapor ke polisi oleh orang tua salah satu muridnya.
Laporan yang pada akhirnya terbukti tidak benar. Dakwaan atas dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya tak terbukti. Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sultra lalu memvonis bebas Guru Supriani.***(IS/B/ADV)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply