Indosultra.com,Muna – Seorang pria berinisial LS (34) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Muna karna kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1004,25 Gram.
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat dikonfirmasi Wakapolres Muna Kompol Andi Usri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika jenis shabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar.
“Dengan adanya informasi tersebut, Tim bergerak menuju pelabuhan. Setelah kapal sandar di Pelabuhan Raha sekira pukul 04.40, LS langsung diamankan bersama barang bukti yakni Handphone, uang tunai, dan narkotika jenis sabu-sabu dua sachet besar dengan berat bruto 104,25 gram,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Dari pengakuan LS ia nekat membawah narkoba tersebut karna di beri upah Rp 2 juta oleh seorang narapidana yang berada di Rutan Raha.
“Barang bukti berupa 2 sachet narkoba itu pelaku mengambilnya di batang pohon beringin dekat SMA 10 Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply