UMP Dan UMSP Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ikuti Aturan, Yang Melanggar Akan Kena Sanksi

Indosultra.com, Kendari – Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Penetapan tersebut mengacu pada arahan Menteri Tenaga Kerja yang didasarkan pada instruksi Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024, UMP Sultra 2025 ditetapkan sebesar Rp3.073.551,70, meningkat 6,5 persen atau Rp187.587,66 dari UMP 2024 sebesar Rp2.885.964,04.

Untuk UMSP, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.120.000, sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp3.212.000.

“Ketentuan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan,” kata Andap, Selasa (10/12/2024).

Lanjut Pj Gubernur, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hanya tiga wilayah di Sultra yang memiliki UMK, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara. UMK akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Saya ingatkan seluruh perusahaan di Sultra untuk mematuhi aturan pembayaran upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sultra sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja.***

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra