Indosultra.Com, Konawe Utara-Aparat gabungan dari Kepolisian Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Polsek Sawa bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konut, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP mengamankan pelaku pembawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung saat pelaku pembawa sabu inisial MN (41), warga Desa Inebenggi, Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melintasi Pos PAM Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa, Konut pada Sabtu (22/5/2021). MN jalan bersama rekannya Inisial IJ (23) warga Kelurahan Tawanga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.
Kapolsek Sawa, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Muhammad Lauhil Mahaful menuturkan, sebelum penangkapan personil Pos PAM Sawa dari Kepolisian dan Pemda Konut dipimpin oleh Kepala Pos PAM Sawa, IPDA Herman Eka Purnama melakukan pengaturan dan penertiban kendaraan, serta pemeriksaan identitas pengguna jalan yang melintasi pos tersebut.
Saat tengah melakukan penertiban, lanjut perwira berpangkat satu balak ini, personil gabungan memberhentikan salah satu pengendara motor jenis Yamaha Mio Z dengan posisi berboncengan. Motor yang digunakan tersangka MN ini, tidak memiliki kelengkapan mulai spion sampai dengan surat kendaraan bermotor.
Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan, pelaku MN mengakui memiliki obat terlarang jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya tepatnya disebelah kiri sebanyak 2 saset siap pakai.
“Dari tangan pelaku diamanakan dua saset sabu siap pakai, dua buah korek api, uang Rp14 ribu, dua buah handphone, dan satu unit kendaraan Yamaha Mio Z,”kata IPDA Lauhil sapaan akrabnya dikomfirmasi, Minggu (23/5/2021).
Diamanambahkan, atas persitiwa itu tindakan personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian tersangka diserahkan ke Satua Narkoba Polres Konut guna pengusutan lebih lanjut. Selama giat berlangsung situasi kondusif.*(IS).
Laporan: Jefri Ipnu
Leave a Reply