Indosultra.com,Kendari – Kasus Supriyani guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di tuduh menganiaya siswa yang merupakan akan Polisi kini di vonis bebas
Vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua majelis hakim Stevie Rosano di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Pada Senin (25/11/2024).
Dalam putusan majelis hakim Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D di Sekolah Dasar (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Majelis Hakim Stevie Rosano.
Selain vonis bebas majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Konsel Serta memulihkan hak-hak terdakwa Supriyani.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” ujar Stevie.
Putusan majelis hakim disambut hari Supriyani, keluarga, penasehat hukum dan pengurus PGRI Sultra yang selalu mendampinginya.
“Alhamdulillah divonis bebas, terima kasih atas semua dukungan dari semua pihak yang selalu memberikan dukungannya, ” ungkap Supriyani.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani dengan keputusan tersebut mengucapkan terimakasih kepada hakim yang telah memberikan keadilan kepada kliennya.
“Terimakasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” kata Andre.
Kata Andre, hakim memutuskan vonis bebas tersebut, karena hakim menilai kasus ini tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.
“Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan,” ungkap Andri.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply