Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap seorang pengedar Narkoba berinisial RA (20) warga kecamatan Andowia, kabupaten Konawe Utara di Jalan Sumratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 23:00 WITA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba jenis Sabu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tim Lidik Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Kamis 20 Mei 2021,” ungkap Dolfi dalam rilis tertulis, Jum’at (21/5/2021)
Dikatakan Dolfie, setelah tiba di lokasi kejadian polisi kemudian memangil ketua RT untuk menyaksikan pengeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua buah bungkusan warna hitam yang diisolasi hijau di atas Plafon kamar mandi yang berisikan sabu seberat 15,30 dan ditemukan 1 unit alat press
Dalam menjalankan aksinya pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berinisial KN. Selanjutnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti yang disita dan dibawa ke Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” kata Dolfie. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply