Indosultra.com, Kendari – Seorang pemuda berinisial MR (22) warga Kabupaten Konawe Utara (Konut) menganiaya pacarnya inisial SA (18) dengan menggunakan parang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (18/5/2021).
Korban merupakan warga Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penganiayaan terjadi berawal dari keduanya terlibat cekcok. Pasalnya, pelaku cemburu karena pernah melihat pacarnya dibonceng oleh pria lain.
” Saat pelaku menanyakan soal laki-laki itu tidak direspon oleh korban lalu terjadi pertengkaran. Kemudian korban hendak menelpon orangtuanya untuk dijemput, namun MR marah sehingga langsung memukuli korban pada bagian telinga,” ungkap Gede dalam rilisnya, Rabu (19/5/2021)
Tak sampai di situ pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan mengarahkannya ke badan korban, sehingga korban mengalami luka memar pada bagian lengan kanan dan kiri. Serta luka gores pada perut, luka memar pada paha dan betis bagian kanan, luka gores pada bagian jari tengah tangan kanan
Gede menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di sel Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun delapan bulan penjara. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply