Indosultra.com,Kendari – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespon serius dugaan seorang oknum polisi yang meminta uang Rp50 juta kepada guru honorer supriyani dalam kasus penganiayaan terhadap murid SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilansir dari media Jpnn.com, dia dengan tegas mengatakan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujar Kapolri seusai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp 50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi kasus akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Dan kemarin Senin tanggal 11 November 2024, Guru Honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani dari semua tuntutan hukum yang menjeratnya.
“Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudihardjo lepas dari semua tuntutan hukum,” kata JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
Selain itu, Supriyani juga dibebaskan dari semua dakwaan dengan pertimbangan bahwa terdakwa Supriyani binti Sudihardjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351
Ayat (1) KUHP.
“Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.
JPU menjelaskan hal yang meringankan adalah Terdakwa seorang guru honorer yang memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pengajar di SDN 4 Baito, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply