Indosultra.com, Kendari – Surat edaran yang melarang penerimaan anak-anak korban serta saksi dalam kasus guru honorer Supriyani kini telah resmi di cabut oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencabutan tersebut bukan tanpa sebab melainkan, keputusan ini diambil setelah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan, serta masyarakat setempat yang menginginkan adanya keadilan bagi semua anak dalam mendapatkan pendidikan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasnah mengatakan, bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk respon terhadap berbagai masukan yang diterima, baik dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
“Kami menyadari bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. PGRI Baito berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat haknya untuk belajar, baik itu anak korban atau saksi dalam peristiwa yang terjadi,” ujarnya, pada Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan adil bagi semua siswa tanpa terkecuali.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau kondisi, dapat menerima pendidikan yang layak dan sesuai dengan hak mereka,” katanya.
Keputusan pencabutan surat edaran ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk orang tua siswa dan aktivis pendidikan, yang berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di wilayah Baito.
Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, diharapkan proses pendidikan di Kecamatan Baito dapat kembali berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk belajar dan berkembang secara maksimal.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply