Tahun 2024, DPM PTSP Konut Catat 2.107 NIB Terbit untuk Dukung Perekonomian Lokal

Indosultra.com, Konawe Utara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan pencapaian signifikan dalam sektor perizinan sepanjang tahun 2024. Sebanyak 2.107 Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah dan mendukung para pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah berkembang, dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

Penerbitan NIB ini menjadi salah satu upaya utama DPM PTSP Konut dalam mendorong perekonomian lokal dengan memberikan kemudahan perizinan yang transparan dan efisien.

Kepala DPM PTSP Konut, Ir. Sofian Syahrul, ST., MM melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Wisna Wardani, SH.,ME. mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan transformasi digital yang dilakukan oleh pihaknya, termasuk pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pengusaha mendapatkan izin usaha secara cepat dan tanpa birokrasi yang rumit.

“Sepanjang tahun 2024, kami berhasil menerbitkan 2.107 NIB. Angka ini tidak hanya mencerminkan betapa antusiasnya masyarakat dan pelaku usaha di Konut, baik yang daftar secara online atau yang datang langsung ke Kantor, ” Kata Wisna Wardani saat ditemui, Senin (11/11/2024) pagi.

Lebih lanjut, Wisna memperlihatkan penerbitan NIB di dominasi masyarakat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sebanyak 2.105 dan Non UMK sebanyak 2 NIB dari sebaran proyek di 13 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Konut dengan berbagai macam jenis usahausaha.

Seperti rumah makan, pedagang eceran makanan, pakaian, prikanan, pengerukan, Industri Kopra, Penggalian Pasir, Pedagang eceran alat telekomunikasi, pedagang besar peralatan rumah tangga,pedagang besar buah yang mengandung minyak dan lainnya.

“Jadi ini datanya yang terhitung dari bulan Januari sampai sekarang, 11 November 2024, melalui aplikasi OSS, “jelas Wisna.

Untuk diketahui dengan adanya NIB, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mendapatkan manfaat besar. DPM-PTSP Konut memberikan perhatian khusus terhadap sektor UMKM, mengingat peran penting mereka dalam perekonomian lokal. Selain mempermudah perizinan, NIB juga menjadi syarat untuk memperoleh berbagai bantuan dan insentif dari pemerintah pusat maupun daerah.

Meski telah mencapai angka yang signifikan, DPM-PTSP Konut menyadari bahwa tantangan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mempercepat proses perizinan masih ada.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui perizinan yang efisien dan berbasis digital.

Dengan pencapaian penerbitan 2.107 NIB di tahun 2024, DPM-PTSP Konut berharap dapat lebih memberdayakan pelaku usaha lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Konut.**(IS/B/ADV)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra