Indosultra.com, Kendari – Guru Honorer Supriyani mencabut surat pernyataan damai dengan keluarga korban siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Surat pernyataan Supriyani tersebut ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati Konsel dan Kapolres Konsel.
Supriyani menyebut pencabutan pernyataan damai di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel, pada Selasa (5/11/2024), karena merasa tertekan dan terpaksa.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pencabutan pernyataan damai.
Untuk diketahui, Supriyani dibawa oleh kuasa hukumnya, Samsuddin ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Usai bertemu Bupati Konawe Selatan, Supriyani diminta untuk menunggu pihak Polres Konawe Selatan bersama Nurfitriana. Alhasil Supriyani ternyata dididuga dijebak oleh Surunuddin Dangga.
Proses damai antara Supriyani dan keluarga korban yang terjadi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel), pada tanggal 5 November 2024 kemarin.
Dalam pernyataanya, Guru Honor di SD 4 Baito, Kecamatan Baito itu meresa tertekan dan terpaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang di fasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply