Pekerja Buruh Harian Diringkus Polisi Usai Nekat Jadi Kurir Narkoba di Mandonga

Indosultra.com,Kendari – Seorang buruh harian lepas berinisial RH (38) diamankan Polda Sultra usai menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan yang tengah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut Anggota Polda Sultra bergerak cepat dan mengamankan seorang lelaki inisial RH (38). Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 41
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,97 Gram,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Kata Iis, dari pengakuan pelaku dia mendapatkan narkoba itu dari arahan seseorang yang dia kenal melalui via WA untuk mengambil Narkotika di Jalan Wayong Kota Kendari kemudian di arahkan untuk membagi dan di edarkan dengan cara sistem tempel.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!