Gelapkan Uang Pemilik Tokoh Untuk Bermain Judi, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang ratusan juta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari kasus tersebut satu orang diamankan berinisial AP (30).

Kapolsek Poasia, AKP Jumiran menuturkan kronologisnya kejadianya yang bermula ketika korban inisial JM (35) meninggalkan Kota Kendari untuk perjalanan bisnis ke Jakarta.

“Selama di luar kota, JM menyerahkan kepercayaan penuh kepada pelaku untuk mengelola dan menangani penjualan barang di Toko Sentral Aki Kendari miliknya,” ujarnya, Senin (28/10/2024).

Lanjut Jumiran, setelah pemilik tokoh JM kembali ke Kendari, ia meminta laporan hasil penjualan barang di tokonya. Saat itu, AP mengaku bahwa seluruh hasil penjualan telah digunakan untuk berjudi online dan membayar utang dari aplikasi pinjaman online.

“JM kemudian melakukan perhitungan ulang terhadap transaksi penjualan dari tanggal 27 September hingga 23 Oktober 2024. Dari perhitungan tersebut, ditemukan bahwa total hasil penjualan mencapai Rp249 Juta,” katanya.

“Pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan korban,” tambahnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Kepolisian, uang hasil penjualan barang di Toko Sentral Aki Kendari milik JM digunakan untuk berjudi online serta melunasi utang di beberapa aplikasi pinjaman online, selain itu, pelaku juga mengaku membutuhkan dana untuk biaya pernikahannya.

“Barang-barang yang dijual oleh pelaku meliputi aki berbagai merek seperti GS, Astra, Amaron, Aisin, Motobat, serta beberapa ban luar dengan merek Porsium, Dunlop, Huncook, dan GT Radial,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Poasia. Kapolsek Poasia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau usaha kepada pihak lain untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra