Indosultra.com,Bombana – Kasus penganiayaan guru terhadap siswa yang terjadi di Kabupaten Bombana menemui titik terang usai pihak Polres Bombana melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Perkara kekerasan terhadap anak sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban yang terjadi di lingkungan sekolah SDN 27 Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febri Widanarko, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan masing-masing pihak mengakui perbuatannya.
“Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatan M(52) dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Korban yang diwakili oleh orang tua korban menerima permintaan maaf dari terlapor sehingga masalah tersebut di selesaikan secara kekeluargaan,” ujar, Kasat Reskrim Polres Bombana, Senin (28/10/2024).
Selanjutnya dibuatkan dalam surat pernyataan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim Polres Bombana, Kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kab. Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kab. Bombana, dan DP3A Kabupaten.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply