Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji Tanggapi Kasus Supriyani, Duga Ada Rekayasa Penyidik

Indosultra.com, Kendari – Kasus Supriyani, guru honorer di Baito, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang viral dituduh memukul anak polisi terus menuai sorotan publik. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, turun gunung menanggapi kasusnya. Mencium bau rekayasa dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi itu.

Mantan petinggi Polri itu, turut merasa prihatin atas kasus yang menimpa guru honorer Supriyani (36) yang dituduh memukul anak anggota polisi di Konsel, Sultra.

Dari pengamatannya, Susno mencium adanya kejanggalan atau bau rekayasa kasus yang sangat tinggi dalam kasus tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus ini dan tidak profesional dalam penanganannya.

“Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas,” ujar Susno Duadji seperti dikutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024) lalu.

Lebih lanjut, menurutnya, seorang guru sah-sah saja memukul anak didiknya jika berbuat suatu kesalahan. Dan tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana karan guru pun dilindungi oleh hukum.

“Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu,”tegasnya.

Ia menduga luka pemukulan itu tidak dilakukan oleh Supriyani. Melainkan berasal dari perkelahian atau akibat terjatuh.

“Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu. Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya? Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah,” jelasnya.

Susno melihat, kasus tersebut sangat ironis dan miris. Sebab, jaksa, selaku aparat penegak hukum memberikan pernyataan dalam kasus ini yang membuatya heran.

“Saya mendengar statement jaksa sangat miris di sini, mengatakan apa? ‘Kami sudah menerima berkas sudah ada’. Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materiil. Ini (kasus) bukan perkara perdata, kalau perkara perdata sudah ada berkas, sudah ada pemeriksaan saksi, it’s okay,” jelasnya.

Sementara itu, anak-anak dijadikan saksi dalam kasus ini. Padahal, anak tidak bisa dijadikan saksi. “Kalau saksinya korban itu anak-anak, maka dia bukan saksi. Gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan,” katanya.

Diketahui Kasus Supriyani mulai bergulir pada April lalu. Saat itu, tepatnya Rabu (24/10/2024), ia dituduh memukul seorang murid di tempatnya mengajar. Ayah anak tersebut adalah Aipda Wibowo Hasyim yang juga Kepala Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan.

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra