Indosultra.Com, Konawe Utara -Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara, Drs. La Ode Saifuddin, M.Si, secara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Konawe Utara pada Senin, 21 Oktober 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya, serta Wakil Ketua DPRD Konut I Made Tarabuana.
Dalam pengukuhan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Safruddin, ditunjuk sebagai Ketua TPKAD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor: 407 tahun 2024.
Pjs Bupati, La Ode Saifuddin, dalam sambutannya menekankan, bahwa pembentukan TPKAD merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat setempat, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2020.
“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Kami berharap melalui TPKAD ini, target inklusi keuangan nasional sebesar 90 persen dapat tercapai sesuai dengan arahan Presiden,” ujar Saifuddin.
Ia juga menegaskan bahwa, TPKAD dibentuk sebagai forum koordinasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan daerah.
Dengan adanya TPKAD, diharapkan akses keuangan dapat tersedia seluas-luasnya bagi masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan melalui produk dan layanan jasa keuangan.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Utara, jajaran pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.***
Laporan: Redaksi
Leave a Reply