Indosultra.com,Kendari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap satu orang Daftar Pencarian orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, mengatakan bahwa DPO tersebut atas nama Abd. Rahm Coni aliad Dora Bin Coni dia ditangkap di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat Oktober 2024.
“DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Kata Dody, terpidana awalnya terdeteksi di Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) kemudian di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan Sultra.
“Bahwa selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros,” katanya.
“Penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply