Indosultra.com, Kendari – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal yang diselundupkan dari Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar mengatakan, benih yang dimusnahkan 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit yang dikirim dari daerah asal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
“Benih padi dan sawit ini kirim dari Pulau Sumatra ke Kota Kendari melalui Kantor Pos dengan tidak dilengkapi dokumen,” ujarnya, Selasa (9/10/2024).
Dan Puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal ini rencananya dikirim oleh pelaku dengan tujuan distribusi adalah Kabupaten Bombana, Kota Kendari dan sekitarnya.
Lanjut Azhar, tindakan ini telah melanggar ketentuan aturan Karantina Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang menyatakan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Saat ini, lanjutnya, pihak Balai Karantina Sultra telah bekerja sama dengan Balai Karantina Aceh dan Balai Karantina Sumatra Utara untuk mengungkap serta menangkap pengirim benih padi dan sawit tanpa dokumen tersebut.
“Pengirim benih ilegal tersebut terancam pidana penjara selama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply