Indosultra.Com, Konawe Utara – Salah satu persyaratan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2024 di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut.
Hal itu ditetapkan untuk memastikan keabsahan legalitas dan keaktivan seorang guru baik guru TK, SD, maupun SMP di Konut.
“Untuk menjaga keabsahan legalitas seorang guru keaktifannya, tentu semua berdasarkan rekomendasi kepala dinas,” kata Kepala Dikbud Konut, Asmadin, Selasa (8/10/2024).
Ia menjelaskan, semua absensi guru yang sebelumnya berada di sekolah masing-masing, saat ini telah dialihkan di Dikbud Konut.
“Rekomendasi dari kepala dinas, pemantau dan pengawasan ditentukan oleh kepala dinas. Apabila tidak sesuai dengan kinerja, dikembalikan oleh kepala dinas, karena yang mengeluarkan rekomendasi adalah kepala dinas,” tegasnya.
Dikatakan, SK PPPK lahir dari rekomendasi Dikbud, sehingga evaluasi pengawasan berada pada Dikbud.
Ia menambahkan, tahun ini PPPK kuota guru sebanyak 70 orang dengan persyaratan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal 3-5 tahun dan rekomendasi Kepala Dikbud.
Terkait kewenangan untuk memberikan pengawasan, kepada dinas sebagai pelaksanaan teknik pelaksanaan dalam perekrutan pemerintah daaerah telah memberikan sepenuhnya wewenang kepada Dikbud Konut.
Tak hanya itu, PPPK yang telah dikontrak 5 tahun tiap tahun itu akan dievaluasi kinerja, yang menjadi laporan apakah orang bersangkutan bisa diperpanjangan atau tidak, semua dikembalikan ke daerah.
“”Apakah PPK bisa pindah tergantung dari pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan, karena yang membayarkan ini diambil dari APBD,” jelas Asmadin.
“Jadi sebagai pengawasan, akan terus menentukan lanjut atau tidak kontrak sesuai hasil pengawasan dinas yang akan diserahkan kepada bupati. Jika tidak sesuai tugas yang diemban seperti tidak memenuhi jam kerja, sudah pasti tidak bisa lagi diusulkan untuk dihentikan dan tidak lanjut kontrak kerja,” pungkasnya.***(IS/ADV/B)
Laporan: Redaksi
Leave a Reply