Indosultra.com,Kendari – Pelaku pencabulan anak dibawah umur diringkus Satreskrim Polresta Kendari, usai satu tahun lebih menjadi buronan.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, Pelaku ditangkap di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dalam pelariannya pelaku kerap berpindah-pindah wilayah.
“Pelaku melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tidak diketahui oleh pihak kepolisian,” ujar Haridin, Kamis (3/10/2024).
Kata Haridin, pelaku merupakan kakak dari pacar korban. Dari hasil pemeriksaan, motif Y hingga tega memperkosa korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu.
“Modus pelaku dengan menakuti korban menuruti nafsu bejatnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial ES (16) pada 15 Maret 2023, di sebuah kamar indekos di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Awalnya, korban bersama pelaku di dalam kamar indekos namun, pelaku saat itu langsung mengunci pintu kamar.
Kemudan pelaku berusaha merayu korban, dengan memegang tangan korban sembari mengajak berhubungan badan. Namun, ajakan tersebut ditolak.
Sehingga pelaku kesal langsung membanting tubuh korban ke tempat tidur, dan menindih badan korban. Selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Setelah berhasil memuaskan nafsunya, pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar indekos. Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply