Indosultra.com, Kendari – Seorang remaja berinisial ND (17) diringkus polisi yang hendak mengambil Handphone dan Leptop milik warga Jalan Meluhu, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, mengungkapkan pelaku sempat buron dan berhasil diringkus di Baubau
” Setelah kami terima laporan dari korban pelaku diketahui keberadaanya di Baubau, dan kami lakukan penangkapan,” jelas Arya dalam rilisnya, Sabtu (8/5/2021)
Menurut Arya, pencurian itu berawal pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 00:22 WITA korban sedang istirahat malam, saat bangun pagi korban sudah kehilangan Handphone sebanyak 4 buah dan 1 Laptop. Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian tersebut dilakukan pada malam hari dengan cara memanjat jendela rumah, dan mengambil barang-barang korban, saat itu korban sementara tertidur pulas
Dari hasil penyelidikan, sebelum kabur pelaku sempat mengadaikan HP milik korban kepada seseorang yang berada di kota kendari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian ancaman 7 tahun penjara
Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply