Ketua Bawaslu Kendari Ingatkan Untuk Tidak Merusak Keindahan Kota Saat Pasang Peraga Kampanye

Indosultra.com, Kendari – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari ingatkan para pendukung, relawan, dan simpatisan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak merusak keindahan kota dengan pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjadi sorotan pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Kendari. Seringkali ditemukan APK dipasang di tempat-tempat yang tidak semestinya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan untuk para pendukung, relawan, dan simpatisan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak merusak keindahan kota dengan pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat.

“Dalam ketentuan Peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye, harus memperhatikan etika, estetika dan keindahan kota,” ujar Sahinuddin, Selasa (24/9/2021).

Lanjut Sahinuddin, etika pemasangan alat peraga kampanye ini sejalan dengan Perda Kota Kendari terkait Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3), yakni tidak diperkenankannya pemasangan alat peraga kampanye seperti poster, spanduk maupun baliho para paslon di pohon, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas-fasilitas pemerintah.

“Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di sembarang tempat. KPU Kota Kendari telah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye. Oleh karena ini kami mengimbau, bahwa alat peraga kampanye yang akan dipasang harus terpasang di titik yang telah ditetapkan oleh KPU,” katanya.

Dalam proses pelaksanaan kampanye, masing-masing paslon akan mendapat zona-zona pelaksanaan kampanye. Zonasi ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“KPU nanti akan menetapkan zona kampanye. Jadi, masing-masing paslon nanti akan diberikan zona-zona pelaksanaan kampanye. Kami berharap, kita tertib pada zona-zona kampanye yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU,”ucapnya.

Ia menegaskan, paslon yang melakukan kampanye baik itu pertemuan terbatas, tatap muka, dan jenis kampanye lainnya di luar zona penetapan, maka akan diberi sanksi pidana pemilihan.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra