KPU Sultra Tetapkan DPT 17 Kabupaten/Kota Pada Pilgub Sultra 2024, Ini Jumlahnya

KPU Sultra Tetapkan DPT 17 Kabupaten/Kota Pada Pilgub Sultra 2024, Ini Jumlahnya

Indosultra.com,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian jumlah kabupaten/kota 17, kecamatan 221, desa dan kelurahan 2285, serta TPS 4611, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa pemilih laki-laki berjumlah 933.361, perempuan 943.431. Jumlah keselurahan pemilih sebanyak 1.876.792.

“Utuk pemilih baru berjumlah 12.063. Sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 15.447.
Sementara jumlah perbaikan data pemilih 10.416,” ujarnya,.

Selain itu juga KPU Sultra menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan pada pagi hari sebelumnya.

“SK penetapan pasangan calon akan diterima oleh masing-masing liason officer (LO) pasangan calon,” katanya

Sementara itu, Kordiv Data dan Informasi KPU Sultra, Muhammad Mu’min Fahimuddin menyampaikan, bahwa DPT yang ditetapkan mengalami peningkatan dari jumlah DPS yang sebelumnya juga telah ditetapkan.

“Ada peningkatan kurang lebih sekitar 0,8 persen dari DPS yang sudah ditetapkan. Tidak hanya jumlah DPT yanng mengalami peningkatan, namun juga dari TPS,” ungkapnya.

Lanjut mu’min, DPS kemarin itu jumlah TPS 4610. Jadi ada penambahan satu TPS yaitu di Muna Barat.

“Angka DPT tersebut nantinya akan menjadi patokan dasar pengadaan surat suara (logistik). Sampai hari ini tinggal dua jenis logistik yang belum diadakan, yaitu surat suara sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan di tambah 2,5 persen dari setiap jumlah TPS,” tambahnya.

Kemudian alat bantu tuna netra, yang menunggu hasil rekapitulasi DPT, untuk mengetahui jumlah pemilih tuna netra

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!