Indosultra.com,Kendari – Kecanduan judi, seorang pemuda berinisial DA (28) diringkus Satreskrim Polresta Kendari lantaran nekat menjual motor adik tirinya di media sosial (Medsos) dengan harga Rp3 juta.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin membenerkan peristiwa itu ia menuturkan bahwa modus pelaku dengan cara meminjam motor korban dengan alasan menjemput anaknya.
Awal mula kejadian berawal saat dimana korban pergi ke masjid membawa sepeda motornya, kemudian pelaku datang ke masjid dan membonceng korban menuju Jalan Veteran Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
“Sebelum sampai di rumah, pelaku justru menurunkan korban di pinggir tapatnya di Jalan Veteran, pelaku mengaku memakai motor korban karena hendak menjemput anaknya di indekos,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Ternyata, pelaku membawa kabur motor itu dan SF sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Tak terima perlakuan pelaku, orang tua SF dan juga ibu tiri pelaku, melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap pelaku di indekosnya. Haridin juga membenarkan bahwa pelaku merupakan kakak tiri korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan motor curiannya dijual di media sosial dengan harga Rp3 juta,” ungkapnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan Pasal 367 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply