Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Luncurkan 7 Isu Kerawanan Dalam Penyelenggara Pemilihan di Sultra

Indosultra.com, Kendari – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan tujuh isu kerawanan dalam penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (9/9/2024).

Menurut, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne menuturkan, bahwa ada 7 isu yang bisa menjadi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilihan yang harus dimitigasi.

“Yang pertama itu pemungutan suara yang kedua distribusi logistik, ketiga otoritas penyelenggara, keempat keamanan, kelima netralitas, keenam politik uang dan ketujuh ajudikasi dan keberatan,” kata Iwan Rompo di Kendari.

Iwan Rompo mengungkapkan, faktor kerawanan potensial dalam pelaksanaan pemungutan suara. Salah satu faktor kerawanan utama adalah ketidaktahuan penyelenggara pemilihan tingkat ad-hoc tentang syarat administratif pemilih.

Menurutnya, penyelenggara pemilihan ad-hoc tidak secara cermat memahami kategori pemilih apakah dikategorikan sebagai pemilih kategori daftar pemilih tetap (DPT), pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb), atau pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK).

“Jadi pengetahuan penyelenggara pemilihan ad-hoc tentang syarat administratif pemilih penting untuk menjadi perhatian utama bagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara karena memiliki keterkaitan dengan surat suara yang akan diterima pemilih di bilik suara, apakah dapat memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota atau hanya dapat memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saja,” ungkapnya.

Kata dia, dalam isu ini terdapat 6 daerah yang berada di level kerawanan sangat tinggi yakni kota Bau-bau, Kendari, Kolaka, Buton, Bombana dan Buton Selatan.

Sementara itu, pada isu distribusi logistik pemilihan, letak geografis provinsi Sulawesi Tenggara, yang terdiri dari pulau pulau dan wilayah terpencil, menjadi kendala utama dalam isu tersebut.

“Jadi kondisi infrastruktur yang belum merata, terutama di daerah-daerah kepulauan seperti Bombana, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Utara, Baubau, Buton Selatan, dan Wakatobi dapat memperlambat pengiriman logistik pemilihan seperti surat suara, kotak suara, dan perlengkapan TPS lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sultra Bahari menyebut, pada isu ajudikasi dan keberatan terdapat terdapat lima faktor kerawanan pada isu ini kerawanan pada tata cara dan prosedur rekapitulasi perolehan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), penggelembungan suara dan perbedaan perlakuan terhadap kontestan pilkada dan selisih suara yang tipis antar peserta pemilihan.

“Pada isu ini terdapat dua wilayah yang memiliki kerawanan sangat tinggi yakni Kabupaten Muna dan Buton Selatan,” terangnya.

Kemudian pada isu keamanan, Bawaslu Sultra mencatatkan terdapat 4 faktor kerawanan dalam pemilihan serentak Tahun 2024. Pertama, kekerasan dan ancaman verbal atau fisik terhadap penyelenggara pemilihan, kedua pengrusakan kantor atau fasilitas penyelenggara pemilihan.

Faktor kerawanan ketiga adalah pembatasan akses pengawasan pemilihan dan faktor kerawanan keempat adalah konflik horizontal antar-pendukung pasangan calon.

“Kerawanan ini dapat terjadi dikarenakan posko pemenangan pasangan calon berdekatan, provokasi oleh seseorang atau kelompok tertentu, atau kesengajaan yang dilakukan oleh tim pasangan calon untuk menimbulkan situasi mencekam sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.

Bahari menyebut pada isu kerawanan tersebut terdapat dua wilayah yang sangat rawan terjadi yakni Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Muna.

Sementara itu, isu otoritas penyelenggara pemilihan terdapat dua faktor kerawanan
ialah rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan
Umum dan adanya putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu.

Sedangkan pada isu netralitas ASN, menurut Bawaslu Sultra terdapat lima wilayah yang memiliki tingkat rawan tinggi akan terjadi yakni kota Kendari, Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Wakatobi, Muna Barat, Konawe Utara dan Kolaka.

Bahari menambahkan, pada isu politik uang ada beberapa faktor kerawanan berkaitan dengan isu ini adalah, pemberian politik uang pada hari H pemungutan suara melalui skema bantuan sosial, ataupun dengan model pemberian politik uang melalui transaksi e-money.

“Kerawanan ini dapat terjadi pada hari H pemungutan suara atau dikenal dengan istilah serangan fajar,” katanya.

Pada isu ini Bawaslu Sultra mencatat terdapat dua wilayah yang memiliki tinggi kerawanan dapat terjadi isu ini adalah Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Laporan: Krismawan

 

Koran indosultraKoran indosultra