Pemda Konsel Resmi Perpanjang 778 PPPK Formasi Tahun 2021

Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel),Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021, pada Rabu, (28/8/2024) di Auditorium lantai lll Kantor Bupati Konsel

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga didampingi Sekertaris Daerah, ST Chadidjah dan Kepala BKPSDM, Pujiono serta sejumlah OPD lingkup Pemda Konsel.

Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK itu ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bupati yang disaksikan dengan ratusan pegawai yang terdiri dari tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kesehatan.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengajak semua PPPK yang telah diperpanjang kontraknya agar turut mendukung program-program pembangunan salah satunya membantu menuntaskan penanganan kemiskinan yang menjadi salah satu prioritas kerja utama Pemkab Konsel.

“Bapak, Ibu PPPK, kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan. Dan itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak,” jelas Surunuddin dalam rilisnya, Rabu (28/8/2024)

Lebih lanjut Surunuddin menyampaikan Konsel telah menetapkan prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Diantaranya adalah penuntasan anak miskin, tidak atau putus sekolah, penanganan bumil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni.

“Sehingga diharapkan seluruh PPPK yang telah ditaken kontraknya untuk mbantu dalam pencanangan program ini demi keberlanjutan kehidupan masyarakat yang lebih baik sesuai dengan tujuan awal kita yaitu Konsel yang Maju, Desa yang Hebat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono menerangkan, perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021, awalnya berjumlah 788 orang dan jumlah pada saat ini tinggal 778 pegawai.

“Berkurang 10 orang dengan keterangan bahwa 9 orang meninggal dunia dan 1 orangnya putus kontrak dikarenakan terpilih sebagai kepala desa,” terangnya.

Laporan : Ramadhan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!