Warga Apresiasi Kinerja Polresta Ungkap Kasus Curanmor di Kendari

Indosultra.com, Kendari – Sejumlah warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengapresiasi kinerja Polresta Kendari usai mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Salah satunya adalah Rastiani (20). Ia mengaku bahwa motor dengan nomor polisi DT 3384 VX digasak malik pada Sabtu (19/8/2023) lalu. Sudah setahun hilang, ia tak menyangka jika motornya itu berhasil ditemukan oleh polisi pada Senin (19/8/2024).

“Saya tidak sangka mau didapat, sudah satu hilang. Saya sudah beli motor juga padahal,” katanya, Sabtu (24/8).

Atas kinerja Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polresta Kendari yang telah terus bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

“Tidak bisa berkata-kata pak, intinya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Kendari dan semua anggotanya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Rastiani juga menyampaikan ucapan terima kasih sebab saat ia ingin mengambil motor tersebut, tidak ada pungutan biaya dan ia tidak dipersulit untuk membawa kendaraannya yang telah ditemukan itu.

“Saya tidak bayar pak, hanya bawa laporan saja dengan STNK saja,” paparnya.

Sementara itu, warga lainnya bernama Feri, mengaku ia telah mengambil motor tersebut di Mako Polresta Kendari, Sabtu (24/8), hari ini. Prosesnya pun sangat mudah dan tidak ada embel-embel biaya yang diminta polisi.

“Alhamndulillah, saya sudah ambil motor ku, gratis. Terima kasih Buser 77 Satreskrim, semoga terus memberikan pelayanan terbaik,” bebernya.

Secara terpisah, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyebut ada 37 unit motor curian yang disita polisi periode Juli-Agustus 2024. Pelaku yang ditangkap sebanyak 6 orang, terdiri dari 5 orang pemetik dan 1 penadah.

Bagi warga yang menjadi korban pencurian, lanjut Aris, ia mempersilahkan untuk datang di Mako Polresta Kendari dengan membawa dokumen pendukung. Prosesnya pun sangat mudah dan tidak ada pungutan biaya yang diberikan kepada para korban.

“Silahkan datang bawa surat-suratnya, akan kami berikan kepada pemiliknya secara gratis. Ini adalah komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!