Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Dan bagi UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum, Tindakan hukum lain, Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN.
Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Kajati berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.
Andi Adi Umar Dani, ST. MT selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara maka pihak UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama antara UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Koordinator UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan/ penyelesaian permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply