Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Tipikor Jembatan Cirauci II di Kabupaten Butur

Indosultra.com, Kendari – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada tahap putusan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody.

Ia mengatakan, Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsiPembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, telahsampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu).

“Dalam sidang, hakim memutuskan dan menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya, Jumat (26/7/2021).

Kata Dody, terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisidiair 3 bulan kurungan.

“Sedangkan terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisidiair 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra