Indosultra.com, Kendari – Tiga wanita muda diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus judi online.
Ketiga wanita muda ini diamankan karna mereka sebagai afiliator judi online. Ketiganya berinisial AG, GA, dan MA.
Wadir Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, mengatakan ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah perbulan dari hasil posting link gacor judi online.
“Modus operandi ketiga wanita ini yaitu dengan menjadi afiliator endorsment untuk menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting,” ujarnya Rabu (24/7/2024).
Didik menambahkan, para bandar judi online menyasar akun yang lumayan aktif di Instagram dengan banyak followers lalu melakukan DM (direct message) untuk menawari menjadi afiliator judi online.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa 6 buah handphone dan link gacor situs judi. Saat ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra telah memproses 5 tersangka dan 100 link judi online yang akan ditakedown.
Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda. Didik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply