Indosultra.com, Konawe – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus satu pria berinisial MN (17), di Jalan Poros Unaaha, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/4/2021).
Polisi mengamankan pengedar norkotika jenis sabu di sekitan TKP berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan Pasar Sampara sering menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pada 23 April 2021 sekitar pukul 00:15 WITA tim berhasil mengamankan MN,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Jumat (23/4/2021)
Dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh masyarakat, tim berhasil menemukan satu buah bungkusan hitam yang diisolasi berisikan 1 saset barang haram tersebut dengan berat 35,69 gram.
Dari hasil interogasi, barang haram itu diperoleh dari seorang napi di Kota Kendari yang pelaku tidak ketahui namanya dengan cara sistem tempel.
Polisi membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Leave a Reply