Indosultra.com, Kendari — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggar (Sultra) secara masif melakukan sosialisasi bahanya judi online kepada masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sultra, H Muhamad Saleh kepada jajarannya, untuk diteruskan ke masyarakat perihal pencegahan judi dari daring.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menag yang dituangkan dalam Surat Sekretaris Jenderal Kemenag tanggal 26 Juni 2024, perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Maraknya praktik judi online ditengah masyarakat sudah sangat memprihatinkan. Hampir seluruh lapisan masyarakat mengakses permainan slot tersebut.
Imbauan itu dipertegas Kemenag Sultra melalui baliho berisi poin-poin akan bahaya judi online yang disebar di sudut-sudut wilayah, khususnya di Kota Kendari.
Berikut imbauan Kemenag Sultra tentang bahayanya judi online:
1. Kecanduan hingga meninggkatkan risiko bunuh diri.
2. Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga.
3. Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain.
4. Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi
5. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain.
6. Terjebak lingkaran setan dan pinjaman online ilegal.
7. Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply