Indosultra.com, Opini – Praktik pertambangan ilegal kembali menghantui dunia investasi pertambangan nikel di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
Praktik pertambangan ilegal ini seakan berevolusi setelah sebelumnya sekitar tahun 2021 hingga tahun 2023 mampu dicegah dan diberantas oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Teguh Pristiwanto.
Ironisnya, pasca pergantian kepemimpinan di Polda Sultra, ilegal mining justru kembali mencuat bahkan nyaris terjadi di seluruh wilayah pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara tanpa ada penindakan.
Bahkan, praktik dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif baik di wilayah Kabupaten Konawe Utara maupun di Kabupaten Kolaka Utara seakan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sultra.
Hal itu dibuktikan dengan mencuatnya dugaan konspirasi ilegal mining yang melibatkan PT. Putra Uloe (PU), PT. Mandiri Utama Resources (MUR), PT. Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Kegiatan serupa juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, yang juga melibatkan PT. Putra Uloe Mandiri (PUM), PT. RRA dan PT. Kasmar Tiar Raya (KTR). Namun ironisnya tidak satupun yang di proses secara hukum.
Padahal sangat jelas kegiatan ilegal mining tersebut menuai sorotan hingga menyebabkan kegaduhan di publik, tetapi sampai hari ini kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal justru terkesan diam dan apatis.
Seblumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Hal itu di lakukan untuk menciptakan zero ilegal mining agar pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di sektor pertambangan bisa berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
Sayangnya, perintah Kapolri tersebut terkesan tidak diindahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan melakukan pembiaran terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saran : kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sultra atas maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI), di wilayah Sulawesi Tenggara.
Agar Kapolri menginstruksikan kepada Polda Sultra untuk kembali memasifkan patroli ilegal maining khususnya di kabupaten Konawe Utara dan kabupaten Kolaka Utara.
Penulis; Muhammad Ikbal
Direktur Eksekutif GMA SULTRA
Leave a Reply