Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan dua pria berinisial MU (20) dan AL (19) di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 06.00 WITA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati pelaku berada di rumah saudara MU yang berada di TKP, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut. Setelah itu tim melakukan pengeledahan dan menemukan 56 saset sabu dengan berat 40 gram, yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” ungkap Dolfi
Polisi membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut
Modus pelaku merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, dan dalam mengedarkan barang haram tersebut sebelumnya memperoleh sabu dari seseorang yang berada di Kota Kendari, dengan cara sistem tempel
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan dua pria berinisial MU (20) dan AL (19) di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 06.00 WITA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati pelaku berada di rumah saudara MU yang berada di TKP, polisi langsung melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut. Setelah itu tim melakukan pengeledahan dan menemukan 56 saset sabu dengan berat 40 gram, yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” ungkap Dolfi
Polisi membawa pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut
Modus pelaku merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, dan dalam mengedarkan barang haram tersebut sebelumnya memperoleh sabu dari seseorang yang berada di Kota Kendari, dengan cara sistem tempel
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Leave a Reply