Indosultra.com,Kendari – Pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Padalau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 3 Juli 2024 sudah diamankan.
Korban bernama Ahmat Mende (19) dia dianiaya sekelompok orang saat ingin hendak keluar kos untuk membelikan obat sakit untuk rekanya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan mereka datang sendiri di Polsek untuk mengklarifikasi perbuatan yang mereka lakukan.
“Pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang berinisial AR (21), AL (19), dan RD (23) mereka masih berstatus Mahasiswa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Kata Jumiran, dari pengakuan para pelaku bahwa mereka nekat aniaya korban lantaran korban dikampung sempat melakukan penganiayaan.
“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan penggroyokan dan hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply