Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria berinisial RY (33) atas penipuan atau penggelapan dana yang bermoduskan bisnis jual beli beras di Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (3/7/2024). Penipuan atau Penggelapan terjadi pada bulan Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di Kota Kendari.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban sehingga ia tertarik. Kemudian pelaku menyuruh korban menggadai mobil, rumah dan gaji untuk bisnis tersebut,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Lanjut Fitrayadi, korbanpun secara bertahap memberikan uang itu kepada pelaku hingga mencapai Rp979 Juta. Lantaran bisnis tidak berjalan lancar korban kemudian melapor di Polresta Kendari.
“Atas laporan itu tim langsung bergerak dan menangkap pelaku di Kota Makassar. Barang bukti yang dimankan berupa 3 Rangkap rekening koran milik Ramang Toyo,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply