Ketgam: Polisi bekuk pengedar sabu di Unaaha seberat 5,72 gram Foto: Istimewa
Indosultra.com, Konawe – Polisi membekuk pria berinisial SA (27) di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.
Tim membuntuti dan langsung mengamankan pelaku bersama dua orang rekannya PA dan WA.
Dilanjutkan dengan pengeledahan, polisi menemukan enam saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,72 gram. Barang haram tersebut ditemukan di saku celana pelaku.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang dilakukan SA.
“Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial AC yang beralamat di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung,” ungkap Dolfi, Selasa (20/4/2021).
Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Leave a Reply