IndoSultra.Com, Kolaka Timur – Pemerintah Daerah Kolaka Timur, Bupati Koltim, Abd Azis SH MH, telah mengambil langkah tegas terhadap praktik judi di lingkungan pemerintahannya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada hari ini, 28 Juni 2024. Surat Edaran ini, dengan nomor 100.3.4.2/2673/2024, secara khusus mengarahkan larangan terhadap kegiatan judi baik konvensional maupun online bagi seluruh aparatur di Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Abd.Azis menegaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh aparaturnya, termasuk ASN dan non-ASN dari tingkat Sekretaris Daerah hingga tenaga honorer di setiap kecamatan dan kelurahan. Setiap pimpinan unit diwajibkan untuk mengawasi secara ketat aktivitas bawahannya dan memantau penggunaan fasilitas kantor seperti wifi agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“Masing-masing pimpinan satuan, mengawasi dan memantau penggunaan wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,” tegas Bupati dalam keterangan yang dikeluarkan hari ini.
Bupati Azis juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam peraturan kepegawaian. Aparatur yang kedapatan terlibat dalam kegiatan judi diminta untuk segera dilaporkan ke Majelis Kode Etik ASN di BKPSD Koltim untuk proses lebih lanjut.
“Nantinya, laporan itu untuk diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kalau perlu kita teruskan ke aparat Penegak Hukum (APH) saja biar jera,” tambahnya.
Di samping larangan untuk aparatur pemerintahannya, Bupati juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Koltim untuk menghindari praktik judi, baik konvensional maupun online. Menurutnya, lebih baik uang yang biasa digunakan untuk judi dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga atau disumbangkan kepada yang membutuhkan, sebagaimana disampaikan dalam pesan himbauannya.
Dengan langkah ini, Bupati Azis berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas serta mendorong masyarakat untuk beraktivitas secara produktif tanpa terjerumus dalam praktik judi yang dapat merugikan banyak pihak.
Laporan: Asrianto Daranga
Leave a Reply