Indosultra.com, Kendari – Dua pemuda berinisial SW (24) dan SA (19) diringkus Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, di Lorong Rajawali, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 23.15 WITA.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkoba.
“Keduanya ditangkap saat mengambil tempelan diduga narkotika jenis sabu yang berada di sekitaran TKP,” kata Dolfi, Jumat (16/4/2021).
Dolfi mengatakan, setelah kedua pemuda itu diamankan, tim langsung menggeledah kedua tersangka, mengantisipasi menghilangkan barang bukti. Proses penggeledahan itu disaksikan oleh dua masyarakat setempat dan ditemukan satu buah bekas susu kotak yang berisi barang haram itu.
Polisi berhasil menyita enam saset sabu dengan berat bruto 7 gram.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Amir
Leave a Reply