Indosultra.com,Kendari – Pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan pemeriksaan kesehatan (Pemkes) bagi calon mahasiswa baru Universitas Halu Oleo (UHO) yang lolos seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024 sudah di buka.
Pengunguman tersebut tertuang dalam SK nomor 2146/UN29.1/PD/2024.
Menurut Wakil Rektor (WR) Bidang Akademik, Dr. La Hamimu mengatakan, untuk pembayaran UKT dan Pemkes bisa dilakukan secara online menggunakan virtual account (VA).
“Pembayara dimulai pada tanggal 27 Mei sampai dengan 21 Juni 2024. Untuk besaran UKT, biaya Pemkes dan nama bank mitra pembayaran dapat diakses melalui laman https://maba.uho.ac.id,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Kata La Hamimu, khusus calon Maba Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi dikenakan tambahan biaya pemeriksaan kesehatan jiwa atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Untuk petunjuk teknis (juknis) pembayaran, camaba dapat mengakses langsung melalui laman https://uho.ac.id/
“Dan setiap Calon Mahasiswa Baru (Camaba) harus mengikuti Pemkes dari tim dokter Fakultas Kedokteran UHO. Jadwal pemeriksaan kesehatan untuk setiap Program Studi akan ditentukan kemudian dan dapat diakses melalui laman https://uho.ac.id,” katanya.
La Hamimu mengungkapkan, bagi pelamar Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah yang dinyatakan lulus SNBP tahun 2024 dan telah melakukan registrasi ulang tetap membayar UKT dan biaya Pemkes.
Sementara kepastian untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan KIP kuliah akan ditentukan kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator UHO
“Apabila disetujui sebagai penerima KIP kuliah, UKT yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Namun apabila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan, maka dinyatakan mengundurkan diri (gugur) sebagai camaba UHO tahun akademik 2024/2025,” ungkapnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kama minta agar tidak terpengaruh dengan informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Senantiasa mengupdate informasi dengan mengakses laman resmi website UHO melalui https://uho.ac.id.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply