Indosultra.Com, Sulawesi Tenggara – Dugaan fitnah yang disebar Ketua Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Karmin melalui pemberitaan media online terhadap Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, pegiat hukum dari Kabupaten Buton Utara (Butur) La Ode Harmawan, SH.
Harmawan yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) ini menerangkan, tuduhan Gubernur LIRA Sultra atas dugaan penyalah gunaan bantuan beras oleh Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin yang disebutkan membawa ke Kantor DPC Partai Bulan Bintang di Kabupaten Muna untuk kepentingan politik, dianggap sangat tidak masuk akal.
Ia juga menyatakan, jika itu hanya sebagai upaya mempolitisasi untuk menjatuhkan elektabilitas ditengah perhelatan pemilihan umum (Pemilu) saat ini. Dimana, Ruksamin yang juga menjabat Bupati Konut ini merupakan salah satu Calon Gubernur (Cagub) Sultra kuat.
Pria bergelar sarjana hukum ini lebih jauh menerangkan, pernyataan Gubernur LIRA itu dianggap fitnah, karena di buktikan dengan hasil penelusuran langsung dilapangan. Bahwa bantuan beras yang di peroleh DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Muna itu adalah beras dari Desa Watumele, bukan milik pemerintah Konawe Utara yang disediakan untuk korban banjir.
Kemudian, lanjut Mawan, dugaan Bupati Konut, Ruksamin menyalahgunakan bantuan beras Pemerintah Konut untuk kepentingan politik di Muna juga tidak benar. Sebab, Ruksamin sendiri turun langsung menggalang donasi bantuan sembako hingga ke Pemerintah Pusat, dan menyerahkan langsung ke masyarakatnya yang terdampak banjir. Hal itu, dibuktikan kuat dengan data laporan Bada Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut.
“Pak Ruksamin sendiri menyatakan dalam rapat penanganan bencana bersama seluruh pihak pemerintah TNI, Polri, BMKG, BNPB agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dampingi langsung Penggunaan Anggaran, dan bantuan-bantuan yang masuk, supaya tidak ada penyalah gunaan. Jadi kami anggap pernyataan Gubernur LIRA itu tidak benar,”tegas Ketua DPC PPKHI Butur, Mawan memberikan keterangan persnya, Sabtu 25 Mei 2024.
Lain dari itu, dirinya menambahkan, tuduhan oleh Gubernur LIRA mengenai penyalahgunaan anggaran Daerah hingga proyek-proyek juga dinilai tidak benar. Sebab, Pemerintah Konawe Utara sejak dipimpin Bupati Konut, Ruksamin pada 2016 lalu telah peroleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemerintah yang pengelolaan anggarannya sangat baik, transparan dan akuntabel. Sehingga dianggap jauh dari praktek korupsi.
“Terkait pernyataan saudara saya Karmin, meminta komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI ) untuk melakukan penyelidikan terkait banyak proyek yang terindikasi di atur oleh bapak Ruksamin atau satu pintu, saya kira ini juga perlu di telaah secara seksama bahwa dalam undang-undang, bupati tidak boleh main proyek dan apalagi bapak Ruksamin paling paham dengan persoalan seperti ini,”terangnya.
“Berpijak dari persoalan ini, saya hanya memberikan masukan kepada kawan-kawan bahwa mari menciptakan suasana politik yang damai dan sejuk di provinsi Sulawesi tenggara, siapa pun yang maju di cagub adalah putra dan putri terbaik di provinsi Sulawesi tenggara,”tutupnya.**(IS/B/Red).
Leave a Reply