Indosultra.Com, Konawe Utara- Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah dalam proses pengaturan syarat dan mekanisme pemilihannya.
Bagi para Kepala Desa (Kades) yang di desanya akan menggelar pemilihan BPD, di himbau tidak semau-maunya membuat aturan sendiri, melainkan berdasarkan hasil pentunjuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konut.
Jika hal tersebut terjadi, maka di kenakan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan di nyatakan proses prekrutan anggota BPD itu batal.
Kepala Dinas PMD Konut, melalui Kabid Pemdes, Karjo mengatakan, syarat pemilihan BPD, Pemerintah Desa terlebih dulu membentuk panitia sebanyak 7 orang melalui musyawarah desa. Panitia yang terbentuk kemudian di laporkan ke pihak Pemerintah Kecamatan, setelah itu di teruskan ke Kantor DPMD Konut.
Barkaitan hal itu, kemudian para panitia di berikan pembekalan oleh pihak DPMD terkait aturan main pemilihan BPD. Selanjutnya, kembali ke desa untuk disosialisasikan ke masyarakat melalui rapat musyawarah desa tentang peroses pemilihannya.
“Harus dikasi pembekalannya dulu supaya dasarnya melaksanakan kegiatan pemilihan BPD ada, jangan buat aturan sendiri semau-maunya itu jelas di batalkan,”tegas Karjo dikomfirmasi, Minggu, (11/4/2021).
Diungkapkan Karjo, hingga saat ini Dinas PMD Konut belum mengeluarkan secara resmi tentang aturan main pemilihan BPD. Sebab, masih menunggu hasil pembentukan panitia dari Pemerintah Desa yang di teruskan ke Kecamatan dan dilaporkan ke Dinas PMD.
“Harus ada terlebih dahulu pembekalan dari Dinas PMD agar pelaksanannya di semua desa sama, tidak beda-beda antara desa satu dan yang lain dalam rangka pemilihan BPD. Serta, dapat di tau, dipahami prosesnya dan aturan pemilihan sistem perwakilan. Jangan lagi buat kegiatan sendiri,”ungkapnya saat di ditanyai apakah pemilihan calon BPD secara umum atau perwakilan tiap-tiap dusun.*(IS)
Laporan: Jefri Ipnu
Leave a Reply