Penjual Sate di Kendari Dipalak Preman Hingga Dianiaya

Indosultra.Com,Kendari – Seorang penjual Sate Madura Cak Mael dianiaya sekelompok preman ditempat usahanya di Jalan Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (23/4/2021) malam.

Penjual sate tersebut dianiaya lantaran menolak memberikan sejumlah uang kepada para preman yang sedang mabuk yang memalak tersebut.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan meringkus preman-preman yang memalak dan melakukan penganiayaan.

“Pelaku ditangkap sekira pukul 00.30 Wita oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari. Para pelaku inisial MI (16), YH (19) yang melakukab pemalakan dan penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (24/4/2024).

Fitrayadi menuturkan kronologis kejadianya yang berawal dimana para preman ini bernama Tono, Yudika, Idris, Ompel, Uta, Sabil sedang pesta minuman keras (Miras) di bengkel Laredodi samping Fungky Karaoke. Benerapa menit kemudian Tono, Yudika dan Sabil langsung turun menuju ke Warung Sate Madura Cak Mael (simpang STIE 66) meminta uang kepada penjual sate tersebut. Namun penjual Sate tersebut menyuruh menunggu karena masih banyak orang yang makan.

“Karna terpengaruh Miras Tono, Yudika, Sabil tidak sabar dan langsung mendorong pemilik warung sate Cak Mael kemudian korban melawan sehingga Tono, Yudika, Sabil memanggil beberapa temannya yang sedang minum di bengkel Laredo dan menuju warung Cak Mael menggunakan Motor Fino, Mio M3, dan Honda Genio dan langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik Warung dan beberapa karyawan warung sate cak mael,” ungkapnya.

Dari hasil Interogasi pelaku Idris mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Bahwa, pada saat berada di lokasi langsung turun dari sepeda motornya dan langsung memburu korban yang sedang menjual kemudian Memukul korban sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai perut.

“Saat ini para pelaku telah di amankan di Polsek Kemaraya. Dan pelaku lainya masih dalam pencarian kepolisian,” jelasnya.

Dan untuk mempertangungjawabkan ⁠perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 170 ayatt (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.(IS/B)

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra