Polres Konut Lumpuhkan Gerakan Pengedar Narkoba, 10 Tersangka Dan 124,08 Gram Sabu Diamankan

Indosultra.Com, Konawe Utara – Kepemimpinan AKBP Priyo Utomo SH.,S.I.K sebagai Kapolres Konawe Utara (Konut) patut di acungi jempol dalam penindakan tindak kriminal.

Bukan tanpa alasan, para pelaku kejahatan di wilayah Bumi Oheo secara berlahan dilumpuhkankan. Hal itu, sebagai upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan daerah.

Seluruh satuan dimaksimalkan untuk menekan terjadinya tindak kriminal.

Ditahun 2024 melalui tim Satuan Reserse Narkoba, AKBP Priyo Utomo bersama Kasat Narkoba, IPTU Ramlan dan jajarannya kembali berhasil melumpuhkan gerakan para pengedar narkoba di Bumi Oheo.

Hasil penangkapan diumumkan langsung secara terbuka. Ditahun 2024 ini terhitung sejak januari sampai April Sebanyak 10 Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 124, 08 Gram diamankan.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang, gelar Press release hasil penangkapan narkoba.

Tindak pidana peredaran Narkotika yang berhasil diungkap. Sebanyak 9 berdiri dari 10 orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis sabu.

Terdapat kelompok medan tersangka RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan anggota di kelurahan Andowia pada April ini, beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut.

Pada bulan januari 2024 tersangka RD BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Februari 2024 tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konawe utara.

Bulan maret, terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan anggota di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe utara

AKBP Priyo Utomo yang juga mantan tim Jatanras Polda Jatim ini mengatakan, kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra ini juga menghimbau agar masyarakat lebih peka, lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.

“Apalagi, berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,”tutupnya.

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra