Empat Terdakwa Kasus Tipikor Tambang PT Antam Blok Mandiodo Jalani Sidang Tuntutan

Indosultra.com,Kendari – Empat terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam di blok mandiodo sudah tahap pembacan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (3/4/2024).

Asisten Badan Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, bahwa ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Kempat terdakwa atas nama Rudy Hariyadi Tjandra, Andi Andriansyah, Hendra Wijayanto, Agussalim Madjid Bin H. Abdul mereka dituntut pidana penjara selama 5 tahun Rudy dan Andi sedangkan Hendra pidana penjara selama 8 dan Agussalim pidana penjara 4 tahun,” ujar, Ade, Kamis (4/4/2024).

Untuk diketahui, terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesarRp.83.429.136.592,58 (Delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Terdakwa Andi Andriansyah dituntut pidana penjara selama 5 (lima)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.64.566.700.821,26 (enam puluh empat milyar lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah dan dua puluh enam sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Terdakwa Hendra Wijayanto dituntut pidana penjara selama 8 (delapan)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.(IS/A)

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra