Indosultra.Com,Kendari – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus tiga pelaku pencurian disebuah kios milik warga di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (25/3/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ketiga pelaku ini inisial SLT (17), RFD (31), dan MZ (31) mereka ditangkap di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Ketiga pelaku ini melakukan aksinya berawal saat pelaku SLT diantar rekanya inisial RFD mendekati kios korban yang dimana pemilik kios sedang tertidur. Kemudian SLT melancarkan aksinya dengan mengambil uang tunai, handphone, kalung emas,” ujar Fitrayadi, Senin (25/3/2024).
Lanjut Fitrayadi, usai melancarkan aksinya pelaku ZLF langsung dijemput rekanya RFD dan meninggalkan kios tersebut. Kemudian hasil curian tersebut diberikan kepada pelaku MZ.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Sebelas juta,” jelasnya.
Tidak butuh waktu lama Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus ketiga pelaku di Jalan Lawata.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat pasal. Untuk pelakucZLT dan RSF diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun sedangkan pelaku MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.(IS/B)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply