Indosultra.com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara H. Ruksamin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited atau laporan yang dibuat sendiri oleh perseroan tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara
Laporan keuangan unaudited tersebut diterima langsung Kepala perwakilan BPK Sultra Dadek Nandemar, bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra, Jumat (22/03/2024).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah dan dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Kepala Perwakilan BPK Sultra Dadek Nandemar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD.
Kabupaten Konut, bersama Kabupaten Konkep, Kota Kendari, dan Buton Tengah menjadi 4 Daerah yang pertama dalam menyerahkan LKPD tahun 2023 kepada BPK perwakilan Sultra
“4 Daerah yang menyerahkan LKPD hari ini adalah yang pertama dari 17 Kabupaten Kota Se Sultra dan langsung diserahkan oleh kepala daerah” ucap Dadek.
Sementara itu Bupati Konut, Ruksamin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra atas diterimanya LKPD Konawe Utara untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
”Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sultra untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah,”ujarnya.
Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
Diketahui Turut hadir mendampingi Bupati dalam penyerahan ini Kepala Inspektorat Konut Amrun, Kepala BPKAD, dan Kadis PMD Konut.**(IS/B)
Laporan: Jefrii
Leave a Reply